Tak Bisa Masak, Harus Menenun
Suku Kajang Dalam dikenal dengan kehidupannya yang sangat
sederhana. Tidak mengejar kekayaan. Namun, mereka tidak berarti selalu hidup
dalam kesusahan. Pada pesta pernikahan, misalnya, dibutuhkanmodal besar untuk
bisa mempersunting calon pasangan yang diidamkan.
BAGI
gadis-gadis suku aKajang Dalam, tidak bisa masak bukan masalah besar. Pintar
memasak bukan syarat menantu idaman. Sebab, masayakat Kajang Dalam tidak pernah
menggunakan berbagai macam bumbu masakan. Garam dan air sajasudah cukup untuk
menghasilkan hidangan satu keluarga. Makanan menjadi mewah jika dimasak dengan
manggunakan santan.
Namun, ada satu syarat yang harus
dilalui untuk bisa menikah. Si gadis harus bisa menenun. Ada pun calon mempelai
pria harus bisa berkebun. Dengan kata lain, sudah bisa bertanggu jawab untuk
kehidupan selanjutnya setelah menikah.
Amma Toa Puto Palasa menuturkan,
laki-laki yang tidak bisa berkebun tidak boleh menikah. Tanam jagung, kopi,
pisang, dan padi. “Perempuan harus bisa jahit tangan kalau mau menikah,” tutur
pemimpin adat di Tana Toa itu.
Berkebun dan menenun merupakan
sumber mata pencaharian utama penduduk suku Kajang Dalam. Hasilnya lantas dijual
di pasar terdekat. Atau, dijual kepada turis yang mengunjungi ke wilayah
mereka.
Tope
le’leng atau sarung hitam adalah kain tenun khas suku Kajang Dalam.
Sehari-hari para penduduk menggunakannya sebagai penutup tubuh. Kain trsebut
terbuat dari benang putih yang diberi pewarna alami dari daun Tarung. Daun
direndam semalaman hingga keluar warna hitamnya. Kemudian, benang putih
dimasukkan kedalamnya dan di rendam hingga sepekan.
Setelah benang putih berubah menjadi
hitam, baru ditenun menjadi kain. Biasanya, butuh waktu sepekan untuk
menyelesaikan sebuah sarung. “Tapi, sering diselingi kegiatan lain. Jadinya
bisa sebulan,” ujar nenek Nasa, salah seorang warga, dalam bahasa Konjo.
Ilmu menenun selalu di wariskan
secara turun-temurun. Nenek Nasa pujn demikian. Dia memwariskan keahlian
tersebut kepada putrinya, Ta’ang. Meski tidak lulus kelas V SD, dia sangat
mahir menenun.
Kemudian, diusia 15 tahun Ta’ang
menikah dengan petani bernama Sambutong. Pria yang umurnya lebih tua 2 tahun
darinya. Dari pernikahan itu, pasangan suami istri yang menikah pada 2000
tersebut dikaruniai 4 anak.
Ta’ang menuturkan, proses menuju
pernikahan antara masyarakat dulu dan sekarang mengalami pergeseran. Dulu,
pernikahan dilangsungkan dengan proses perjodohan. Mereka yakin pilihan orang
tua yang terbaik. Calon mempelai perempuan pun tidak di beritahu akan di
nikahkan hingga menjelang pesta.
Namun, kini sangat jarang ada ana
muda yang mau dijodohkan. Rata-rata mereka sudah suka sama suka. Kemudian, si
pria melamar gadis yang dicintai untuk dipersunting sebagai istri.
Untuk bisa menikah, bukan keahlian
menenun dan perkebun saja yang dibutuhkan. Tentu ada sejumlah mahar yang harus
dipenuhi calon mempelai pria untuk bisa menikahi gadis idaman. Jumlah itu tidak
sedikit dan juga tidak murah.
Tanduk kerbau adalah salah satu
jenis mahar yang harus dipenuhi. “Boleh jantan atau betina, tapi jantan lebih
baik,” kata Ta’ang. Tanduk kerbau itu nantinya digunakan sebagai hiasan dirumah
panggung mereka. Kemudian, mempelai pria juga membawa baku’ puli. Atau, makanan khas yang dimasukkan kebakul. Selanjutnya
ada pabasa. Yakni, parabot rumah
tangga. Umumnya alat-alat untuk memasak.
Ragam Mahar termasuk reala salapang atau uang sejumlah 8
real berbentuk kepingan. 8 real samadengan Rp 8 juta. Selain itu, ada doi panai atau uang panai yang nilainya
mencapai Rp 40 juta. Kemudian, masih di tambah mahar tanah (tonra buleng) dan mahar hidup (tonra le’lenng). Biasanya kerbau 2
ekor. Tetapi bisa juga sesuai dengan kemampuan.
Pesta pernikahan diselenggarakan
selama dua hari dua malam. Mulai menjamu tamu adat, acara hiburan, sampai
respsi seperti pernikahan pada umumnya. Para undangan biasanya membawa
sumbangan berupa beras minimal 15 liter. Bisa juga dengan uang yang standarnya
Rp 50 ribu.
Status pernikahan masyarakat suku
Kajang Dalam di daftarkan dalam catatan sipil. Baru kemudian masuk catatan
adat. Sekarang mereka juga mengikuti aturan pemerintah terkait dengan batas
usia minimal pernikahan. Yang melanggar dikenai denda Rp 60 ribu dan sebuah Tope Le’leng atau bergantung
kesepakatan.
Setelah menikah, perempuan umumnya
mengikuti laki-laki. Tetapi bisa juga sebaliknya asalkan dengan kesepakatan
bersama.
Jika dikemudian hari terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan hingga mengakibatkan perceraian, masyarakat suku Kajang
Dalam menetapkan beberapa aturan. Jika laki-laki yang pergi, mahar tidak perlu
dikembalikan. Namun, jika pihak perempuan memilih pergi, Harus mengembalikan seluruh mahar,
Kecuali baku’ puli. Itu berlaku jika
dalam pernikahan tersebut mereka belum
dikaruniai keturunan. Jika sudah ada momongan dan pihak perempuan memutuskan pergi, mahar tidak perlu
dikembalikan.
Meski demikian, Ta’ang mengatakan
bahwa saat ini jarang sekali ada pasangan suami istri yang memutuskan bercerai.
Sebab, mereka menikah atas pilihannya sendiri. Perceraian kerap terjadi kala
proses pernikahan melalui pejodohan. Di tengah biduk rumah tangga mereka merasa
tidak cocok hingga memutuskan untuk berpisah. (Antin Irsanti/c15/dos)
Sumber: JP-
Minggu 10 September 2017
Diketik
ulang oleh: (ld)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar