KECAMATAN Kajang, BuluKumba, Sulawesi Selatan, terdiri
atas 17 Desa dan 2 kelurahan. Suku Kajang Dalam berada di Desa Tana Toa. Meski
demikian, pengaruh Amma Toa tidak cukup di lingkup itu saja. Bahkan terasa
hinggga wilayah tertentu di Herlang, Bulu Kumba. Juga di sebagian wilayah
Sinjai.
Kepala
Desa Tana Toa Salam menuturkan, area kepemimpinannya terdiri atas Sembilan
dusun. Yakni Balagana, Janaya, So’bu, Benteng, Luraya, Balambina, Tombola,
Bonkiana dan Pani.
Diantara Sembilan dusun tersebut, tujuh masuk kawasan adat. Sementara
itu, dua dusun yang lain, yaitu Balagana dan Janaya, berada diluar. Itu berarti
masyarakat yang tinggal di tujuh dusun tersebut wajib mematuhi aturan yang
berlaku di dalam jawasan adat.
Luas
wilayah adat 780 hektare. Hampir setengah wilayahnya (313 hektare) merupakan
hutan.
“Sejak
2016, status hutan Tana Toa beralih dari hutan produksi menjadi hutan adat.
Karena itu, tidak bisa di manfaatkan sama sekali isinya kecuali atas izin amma
toa,” ujar pria bergelar galla lombo’ itu.
Suku
kajang terbagi dua. Yakni Kajang Dalam dan Kajang Luar. Suku Kajang Dalam
merupakan penduduk yang bermukim didalam
kawasan adat. Kehidupannya benar-benar tidak terpengaruh oleh dunia luar.
Bahkan fasilitas kesehatan dan pendidikan pun tidak ada. Sedangkan Suku Kajang
Luar sudah lebih modern.
Perbedaan juga terlihat dari bentuk rumah mereka. Seluruh rumah di
Kajang Dalam berbentuk rumah panggung menghadap kebarat. Bagian dalam
rumah nyaris tidak ada sekat. Dapur dan
kamar mandi berada di luar rumah. Tepatnya di depan rumah.
Sementara
itu, rumah-rumah di Kajang Luar tidak seluruhnya berbentuk panggung. Ada juga
yang berbentuk seperti rumah bata pada umumnya. Ada pula yang campuran
keduanya.
Untuk
berkomunikasi, mereka menggunakan bahasa Konjo. Bahasa itu memiliki abjad
sendiri yang di sebut Lontara. Hanya masyarakat Kajang Luar yang cukup fasih
berbahasa Indonesia.
Masyarakat
didalam kawasan adat sama sekali t tidak tersentuh listrik. Ketika hari semakin
malam, daerah di tujuh dusun tersebut seperti kota mati. Seluruh wilayahnya
gelap gulita. Kegiatan warga pun sudah beralih di dalam ruma masing-masing.
Pakaian yang
dikenakan slalu serba gelap. Warna-warna terang, misalnya merah dan kuning,
sangat dilarang dalam kawasan tersebut. Karena itu anak-anak masyarakat Suku
Kajang Dalam yang mengenyam pendidikan SD mengganti baju merah- putih mereka
dengan hitam-putih. Warna putih masih diperbolehkan. Sebab menurut mereka,
putih bukan warna.
Meski
banyak memilki banyak peraturan dan sanksi tegas, tidak berarti penduduk Kajang
Dalam tidak bisa mengenyam pendidikan tinggi. Anak-anak di Kajang Dalam boleh
merantau keluar daerah. Begitu pula orang-orang
dari luar juga boleh masuk
kekawasan adat. Asalkan, ketika masuk kekawasan adat mereka memenuhi aturan
yang berlaku di area kawasan tersebut.
Para
pendatang atau turis biasanya menuju rumah galla
lombo’ untuk meminta izin masuk kekawasan adat. Disana juga disediakan
sarung dan baju serbahitam bagi yang ingin meminjam.
Selain
berpakaian serba hitam, orang yang masuk kekawasan adat tidak boleh mengenakan
alas kaki. Sebelum berkeliling, biasanya mereka menuju Amma Toa Poto Palasa
sebagagai tata krama memasuki wilayahnya. Jalan bebatuan yang harus di tempuh
dari gerbang hingga rumah amma toa mencapai
1 kilo meter. “bena-benda elektronik harus disimpan, tidak boleh sembarangan
memotret,” terangnya.(ant/c4/dos)
Sumber ;Jawa Pos
Edisi ;minggu 3 September 2017
Disalin
Oleh ;(hk)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar