Minggu, 21 Januari 2018

Masuk Boleh asal Patuhi Aturan




KECAMATAN  Kajang, BuluKumba, Sulawesi Selatan, terdiri atas 17 Desa dan 2 kelurahan. Suku Kajang Dalam berada di Desa Tana Toa. Meski demikian, pengaruh Amma Toa tidak cukup di lingkup itu saja. Bahkan terasa hinggga wilayah tertentu di Herlang, Bulu Kumba. Juga di sebagian wilayah Sinjai.


      Kepala Desa Tana Toa Salam menuturkan, area kepemimpinannya terdiri atas Sembilan dusun. Yakni Balagana, Janaya, So’bu, Benteng, Luraya, Balambina, Tombola, Bonkiana dan Pani.

          Diantara Sembilan dusun tersebut, tujuh masuk kawasan adat. Sementara itu, dua dusun yang lain, yaitu Balagana dan Janaya, berada diluar. Itu berarti masyarakat yang tinggal di tujuh dusun tersebut wajib mematuhi aturan yang berlaku di dalam jawasan adat.


     
   Luas wilayah adat 780 hektare. Hampir setengah wilayahnya (313 hektare) merupakan hutan.
        “Sejak 2016, status hutan Tana Toa beralih dari hutan produksi menjadi hutan adat. Karena itu, tidak bisa di manfaatkan sama sekali isinya kecuali atas izin amma toa,” ujar pria bergelar  galla lombo’ itu. 

       Suku kajang terbagi dua. Yakni Kajang Dalam dan Kajang Luar. Suku Kajang Dalam merupakan penduduk yang bermukim  didalam kawasan adat. Kehidupannya benar-benar tidak terpengaruh oleh dunia luar. Bahkan fasilitas kesehatan dan pendidikan pun tidak ada. Sedangkan Suku Kajang Luar sudah lebih modern.

        Perbedaan juga terlihat dari bentuk rumah mereka. Seluruh rumah di Kajang Dalam berbentuk rumah panggung menghadap kebarat. Bagian dalam rumah  nyaris tidak ada sekat. Dapur dan kamar mandi berada di luar rumah. Tepatnya di depan rumah.

       Sementara itu, rumah-rumah di Kajang Luar tidak seluruhnya berbentuk panggung. Ada juga yang berbentuk seperti rumah bata pada umumnya. Ada pula yang campuran keduanya.

         Untuk berkomunikasi, mereka menggunakan bahasa Konjo. Bahasa itu memiliki abjad sendiri yang di sebut Lontara. Hanya masyarakat Kajang Luar yang cukup fasih berbahasa Indonesia.

      Masyarakat didalam kawasan adat sama sekali t tidak tersentuh listrik. Ketika hari semakin malam, daerah di tujuh dusun tersebut seperti kota mati. Seluruh wilayahnya gelap gulita. Kegiatan warga pun sudah beralih di dalam ruma masing-masing.

    Pakaian yang dikenakan slalu serba gelap. Warna-warna terang, misalnya merah dan kuning, sangat dilarang dalam kawasan tersebut. Karena itu anak-anak masyarakat Suku Kajang Dalam yang mengenyam pendidikan SD mengganti baju merah- putih mereka dengan hitam-putih. Warna putih masih diperbolehkan. Sebab menurut mereka, putih bukan warna.

       Meski banyak memilki banyak peraturan dan sanksi tegas, tidak berarti penduduk Kajang Dalam tidak bisa mengenyam pendidikan tinggi. Anak-anak di Kajang Dalam boleh merantau keluar daerah. Begitu pula orang-orang  dari luar juga boleh  masuk kekawasan adat. Asalkan, ketika masuk kekawasan adat mereka memenuhi aturan yang berlaku di area kawasan tersebut.

       Para pendatang atau turis biasanya menuju rumah galla lombo’ untuk meminta izin masuk kekawasan adat. Disana juga disediakan sarung dan baju serbahitam bagi yang ingin meminjam.

     Selain berpakaian serba hitam, orang yang masuk kekawasan adat tidak boleh mengenakan alas kaki. Sebelum berkeliling, biasanya mereka menuju Amma Toa Poto Palasa sebagagai tata krama memasuki wilayahnya. Jalan bebatuan yang harus di tempuh dari gerbang hingga rumah amma toa mencapai 1 kilo meter. “bena-benda elektronik harus disimpan, tidak boleh sembarangan memotret,” terangnya.(ant/c4/dos)

 Sumber ;Jawa Pos
Edisi     ;minggu 3 September 2017
Disalin Oleh ;(hk)
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar